Welcome To My Blog :)

Jumat, 07 Juni 2013

Jurnal 41 PENGELOLAAN HUTAN DESA SEBAGAI SATU ALTERNATIF PENGELOLAAN HUTAN BERBASIS MASYARAKAT TERUTAMA DALAM KAITANYA DENGAN WACANA OTONOMI DAERAH, KHUSUSNYA OTONOMI DESA


Oleh : DIDI HERWANTO

Hutan merupakan sumber daya alam anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa yang tidak terhingga nilainya. Sebagai anugerah tersebut hutan mempunyai nilai filosofi yang sangat dalam bagi kepentingan umat manusia. Dengan segala kekayaan alam yang dikandungnya, hutan memberikan kehidupan bagi makhluk hidup di bumi ini terutama bagi umat manusia. Namun demikian nilai filosofi hutan tersebut terus menerus mengalami penurunan. Hal ini disebabkan karena pengelolaan hutan selama ini kurang memperhatikan arti hakekat yang terkandung pada filosofi hutan sehingga kelestarian lingkungan hidup menjadi terganggu. Desa sejak dahulu tidak sekedar dipahami sebagai pemerintahan desa, tetapi seperti negara juga mencakup wilayah, masyarakat dan juga pengakuan dari luar, dalam hal ini negara. Desa biasanya mempunyai wilayah pangkuan desa yang dikelola baik sebagai sumber pendapatan ekonomi, konservasi maupun ‘kedaulatan’ desa. Wilayah itu bisa berwujud hutan dan atau tanah desa atau sering disebut tanah ulayat atau tanah adat. Tanah desa sendiri sekarang terdiri bermacam-macam seperti tanah bengkok, titi sara, tanah kas desa yang seringkali juga berwujud hutan atau kebun. Kemudian karena kondisi sosial politik negara yang kemudian menetapkan semua wilayah hutan yang secara formal tidak dibebani hak milik menjadi kawasan hutan negara, mengakibatkan wilayah pangkuan desa pun secara otomatis ‘diambil alih’ oleh negara menjadi yang kita kenal sekarang adalah Hutan Negara. Padahal kalau kita baca monografi desa-desa pasti masih terdapat hutan-hutan yang masuk wilayah administrasi desanya. Tetapi realitanya desa dan masyarakatnya hanya menjadi penonton dan kena getah pertama kali jika terjadi masalah pada hutan-hutan tersebut. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar