Welcome To My Blog :)

Jumat, 28 Juni 2013

CPT PLI 89 Pencemaran Industri Batu Alam di Cirebon


Di Kabupaten Cirebon, dari 360 perusahaan batu alam yang ada, hampir seluruhnya tidak memiliki izin alias ilegal. Namun, mereka membuang limbah batu alam seenaknya, langsung ke sungai atau saluran irigasi yang ada hingga menimbulkan pencemaran dimana-mana, termasuk lahan padi yang semula produktif berubah menjadi kritis akibat pencemaraN, di saming itu air limbah yang mengandung timbal dan logam berat tidak bisa diurai oleh tanaman. Hal ini sangat berbahaya kalau air limbah diserap tanaman buah dan sayuran yang biasa dikonsumsi manusia.  Karena dipahami,  perusahaan-perusahaan batu alam yang ada tidak dilengkapi dengan instalasi pengelolaan air limbah, sehingga kebanyakan limbah batu alam dibuang ke sungai begitu saja.

Dampak nyatanya Akibat tercemar limbah batu alam, mereka tidak bisa lagi memanfaatkan air sungai. Limbah  batu yang dibuang juga menyebabkan sungai menjadi dangkal (sedimentasi). Selain itu, limbah batu alam ini, cukup berbahaya bagi lahan pertanian.Limbah kapur dan batu yang mengalir melalui saluran irigasi biasanya bisa merusak lahan dan hasil pertanian. Akibat limbah tersebut, tanah menjadi keras dan mempengaruhi kesuburan tanah. Keluhan dan longlongan warga, harusnya di respon dengan segera dan sigap, bukanya masih dengan tipikal lamanya yang lemot, atau kudu di demo dulu baru brtindak.  Penjabat atau birokrat daerah bukanlah keleday yang mesti di pukul pukul dahulu. Mereka manusia, mereka punya otak. Mereka di pilih untuk menjadi pelayan dan melayani warganya. Bukanya malah berperamen layaknya majikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar