Welcome To My Blog :)

Jumat, 28 Juni 2013

CPT PLI 73 Pencemaran di Bantaran Bengawan Solo

Solo merupakan salah satu daerah yang dilaui oleh sungai bengawan solo. Sungai bengawan solo merupakan sungai terpanjang di pulau jawa. ‘’ Bengawan ‘’ dalam bahasa jawa berarti sungai yang sangat besar. Sungai ini memiliki panjang sekitar 548,53 km. Sungai bengawan solo mengalir melawati 2 provinsi yaitu provinsi jawa timur dan jawa tengah.


Hampir seluruh masyarakat yang dilaui oleh sungai bengawan solo memanfaatkannya. Sungai ini memiliki berbagai macam jenis ikan yang dapat di konsumsi oleh masyarakat. Tidak hanya itu, sungai ini juga dimanfaatkan sebagai air minum oleh masyarakat melalui Instalasi Pengolahan Air (IPA). 

Namun kini kondisi air di sungai bengawan solo sungguh sangat memprihatinkan. Air di sungai ini sudah tercemar. Menurut penelitian lembaga swadaya masyarakat Gita pertiwi mengatakan bahwa pencemaran paling banyak di akibatkan oleh limbah rumah tangga yaitu sebesar 80%. 

“Dari peralatan mandi dan mencuci yang digunakan sehari-hari saja sudah cukup banyak yang mengandung bahan kimia seperti sabun, pasta gigi, shampo, detergen, dan lain-lain. Sayangnya, masyarakat tidak tahu atau menyadari bahwa barang-barang tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang bisa mencemari lingkungan,” tukas Nunik. Ia berharap kepada dinas terkait senantiasa mengadakan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan. 

Lalu di daerah bojonegoro didapati bahwa air di aliran sungai bengawan solo berbuih atau berbusa. Hal ini di perkirakan akibat dari pencemaran berbagai limbah di hulu sungai yang terdapat di jawa tengah. Menurut salah seorang masyarakat kondisi ini baru terjadi hari ini, tetapi kemarin kondisi air di sungai tersebut jernih. 

Berdasarkan hasil penelitian Perum Jasa Tirta I di aliran Sungai Bengawan Solo yang diperoleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi, parameter BOD (biochemical oxygen demand ), COD (chemical oxygen demand), dan DO ( dissolved oxygen ) melebihi baku mutu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. 

Baik kandungan Klorin bebas, Nitirit, Flourida, Amoniak, Deterjen, Phospat, Minyak/lemak, COD, BOD, DO (oksigen terlarut), Besi, Mangan, Krom Hexavalen, Tembaga dan Seng. Ini berdasarkan baku mutu kualitas air yang diperbolehkan berdasarkan PP Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. 

Pemkab Bojonegoro dengan peralatan yang ada baru-baru ini juga melakukan pemantauan di dua titik lokasi, yakni di Sungai sekitar jembatan Padangan dan jembatan kalikethek, hasilnya sama, ujar Bambang. Dari hasil pemantauan Perum Jasa Tirta I tersebut, di Bojonegoro, Klorin bebas nilai maksimum yang diijinkan kelas I dan II -0,03-0,03 mg/l, kenyataan yang ada mencapai 0,3 mg/l. 

Sebaiknya hal ini menjadi perhatian serius untuk semua kalangan tidak hanya bagi pemerintah yang sudah seharusnya menindak industry yang nakal dengan membuang limbahnya di bantaran sungai bengawan solo, akan tetapi peranan masyarakat juga merupakan hal yang sangat penting untuk mencegah pencamaran yang lebih luas. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar