Manfaat yang dapat diperoleh suatu
perusahaan dari kegiatan audit lingkungan
adalah (BAPEDAL, 1994) :
1.
Mengidentifikasi
resiko lingkungan
2.
Menjadi dasar bagi
pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan atau upaya penyempurnaan rencana yang ada.
3.
Menghindari kerugian
finansial seperti penutupan/ pemberhentian
suatu usaha atau kegiatan
atau pembatasan oleh
pemerintah, atau publikasi
yang merugikan akibat pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tidak
baik.
4.
Mencegah tekanan
sanksi hukum terhadap suatu usaha atau kegiatan atau terhadap pimpinannya
berdasarkan pada peraturan perundang-undaangan yang berlaku.
5.
Membuktikan pelaksanaan
pengelolaan lingkungan apabila
dibutuhkan dalam proses pengadilan.
6.
Meningkatkan
kepedulian pimpinan/ penanggung jawab dan staf suatu badan usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan kegiatannya
terhadap kebijakan dan tanggung jawab lingkungan.
7.
Mengidentifikasi
kemungkinan penghematan biaya melalui upaya konservasi energi dan pengurangan,
pemakaian ulang dan daur ulang limbah.
8.
Menyediakan laporan
audit lingkungan bagi keperluan usaha atau kegiatan yang bersangkutan, atau
bagi keperluan kelompok pemerhati lingkungan, pemerintah dan media massa.
9.
Menyediakan informasi
yang memadai bagi
kepentingan usaha atau
kegiataan asuransi, lembaga keuangan dan pemegang saham.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar