Welcome To My Blog :)

Senin, 24 Desember 2012

Bab XIII Industri Kertas dan Pulp


Pertumbuhan industri pulp dan kertas di Indonesia sungguh menakjubkan. Kapasitas produksi industri kertas pada tahun 1987 sebesar 980.000 ton, kemudian tahun 1997 meningkat tajam menjadi 7.232.800 ton. Bila memperhitungkan rencana perluasan dan investasi baru pada tahun 1998-2005 maka kapasitas produksi industri kertas sampai dengan akhir tahun 2005 dapat bertambah menjadi 13.696.170 ton (APKI Direktori, 1997).

Demikian juga halnya dengan industri pulp. Pada tahun 1987 kapasitas produksi industri pulp baru mencapai 515.000 ton, kemudian tahun 1997 meningkat menjadi 3.905.600 ton. Sementara itu, pada tahun 1998-1999 telah direncanakan penambahan kapasitas produksi sebesar 1.390.000 ton. Dengan demikian, pada akhir tahun 1999 total kapasitas produksi industri pulp dapat mencapai 5.295.600 ton. Penambahan kapasitas produksi oleh industri pulp yang sudah ada dan adanya rencana investasi baru pada tahun 2000 - 2005 akan menambah kapasitas produksi industri pulp pada akhir tahun 2005 menjadi total 12.745.600 ton.

Tidak dapat dipungkiri bahwa peran industri pulp dan kertas bagi perekonomian Indonesia sangat strategis, pengusahanya mendapatkan keuntungan besar. Dengan tidak mengimpor pulp dan kertas tentu akan menghemat cadangan devisa yang belakangan ini surut akibat krisis ekonomi. Selain itu, industri pulp mampu menciptakan lapangan kerja baru. Namun demikian, apakah arti semuanya itu bila kehidupan kita terancam akibat semakin rusaknya hutan alam Indonesia? Apakah berbagai kerugian yang terjadi (biaya lingkungan dan biaya sosial yang timbul) dapat dibayar dengan keuntungan yang diperoleh? Penulis merekomendasikan kepada pemerintah agar pabrik pulp dan kertas hanya diijinkan beroperasi bila sudah ada kepastian sumber bahan baku kayu pulp yang berasal dari Hutan tanaman. Oleh karena itu, keberhasilan pembangunan HTI harus diwujud-nyatakan. Pasokan bahan baku kayu untuk industri pulp dari hutan alam (kayu IPK) harus segera dihentikan. Untuk industri pulp yang telah beroperasi bahan bakunya harus diimpor (misalnya dari Australia atau New Zealand), sampai panen HTI-pulp mencukupi. Dengan demikian, ancaman kerusakan hutan alam Indonesia dapat dikurangi [TM Juni 2000].


Tidak ada komentar:

Posting Komentar