Welcome To My Blog :)

Senin, 10 Desember 2012

Bab XII Pencemaran Limbah Gas

Gas tertentu yang lepas ke udara dalam konsentrasi tertentu akan membunuh manusia. Konsen trasi fluorida yang diperkenankan dalam udara 2,5 mg/meter kubik. Fluorida dan persenyawaannya adalah racun dan mengganggu metabolisme kalsium dan enzim. Sedangkan hidrogen fluorida sangat initatif terhadap jaringan kulit, merusak paru-paru dan menimbulkan penyakit pneumonia.Asam sulfida, garam sulfida dan karbon disulfida adalah persenyawaan yang mengandung sulfur. Persenyawaan sulfida dapat terurai dan lepas ke udara menyebabkan kerusakan pada sel susunan saraf.

Debu yaitu partikel zat padat yang timbul pada proses industri sepeti pengolahan, penghancuran dan peledakan, baik berasal dari bahan organik maupun dad anorganik. Debu, karena ringan, akan melayang di udara dan turun karena gaya tarik bumi. Debu yang membahayakan adalah debu kapas, debu asbes, debu silicosis, debu stannosis pada pabrik timah putih, debusiderosis, debu yang mengandung Fe2O3.

Asap adalah partikel dari zat karbon yang keluar dari cerobong asap industri karena pembakaran tidak sempurna dari bahan-bahan yang mengandung karbon. Asap bercampur dengan kabut/uap air pada malam hari akan turun ke bumi bergantungan pada daun-daunan ataupun berada di atas atap rumah.


Bahan yang bersifat partikel menurut sifatnya akan menimbulkan:
1.Ransangan saluran pernafasan
2.Kematian karena bersifat racun
3.Alergi
4.Fibrosis
5.Penyakit demam

Bahan yang bersifat gas dan uap menurut sifat-sifatnya akar berakibat:
1.Merangsang penciuman seperti: HC1, H2S, NH3
2.Merusak alat-alat dalam tubuh, misalnya CaCI
3.Merusak susunan saraf: uap plumbum, fluorida
4.Merusak susunan darah: benzena



Tidak ada komentar:

Posting Komentar