Agrokimia
merupakan Industri yang bergerak di bidang pertanian meliputi : pupuk,
pestisida, dan plestisida. Dengan mengacu kepada arah kebijakan industri dan
berdasarkan pada karakteristik dan ciri sub sektor Industri Agro dan Kimia,
serta peranannya dalam struktur industri dan ekonomi Indonesia pada umunya,
maka pembangunan Industri Agro dan Kimia dilaksanakan dengan visi yaitu:
"Mewujudkan
Industri Agro dan Kimia (AGROKIM) yang berdaya saing dan bernilai tambah
tinggi, struktur yang kuat, berbasis SDA lokal, didukung oleh SDM dan teknologi
yang handal, berwawasan lingkungan serta mampu meningkatkan ketahanan pangan
dan kesejahteraan rakyat."
Sesuai
dengan visi yang diemban, maka misi pengembangan industri Agro dan Kimia
adalah:
a) Meningkatkan nilai tambah sumber daya alam nasional.
b) Meningkatkan pemerataan pembangunan nasional,
kesempatan kerja dan berusaha.
c) Meningkatkan ekspor.
d) Menunjang pangan
melalui penyediaan pangan olahan dan saprodi yang tepat dan cukup.
e) Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan
penguasaan teknologi dalam rangka mengantisipasi persaingan global.
Berdasarkan
Peraturan RI No. 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I
Kementerian Negara RI, Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia mempunyai
tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang industri agro dan kimia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar