Apa yang dimaksud dengan ketahanan dan
keamanan pangan ?
Jawab : Dalam undang-undang RI No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan
didefinisikan Ketahanan Pangan (food resistance). Ketahanan pangan itu
merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan fisiologi bagi rumah tangga yang
tercemin dari tersedianya pangan, air dan udara yang cukup, baik jumlah maupun
mutunya, aman, merata, dan terjangkau (Soerjani, dkk, 2006). Keamanan pangan
itu sendiri diartikan sebagai kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah
pangan dari kemungkinan kerusakan, pencemaran
biologi, kimia, dan benda lain yang dapat menggangu, merugikan, dan
membahayakan kesehatan manusia. Ketahanan pangan diartikan sebagai terpenuhinya pangan dengan ketersediaan yang cukup, tersedia setiap saat di semua daerah, mudahmemperoleh, aman dikonsumsi dan harga yang terjangkau. Hal ini diwujudkan dengan bekerjanya sub sistem ketersediaan,
sub system
distribusi dan sub sistem konsumsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar