Sebutkan jenis-jenis audit lingkungan !
1. Audit Pentaatan
Audit
Pentaatan memiliki sifat :
Ø Menilai ketaatan terhadap peraturan, standar dan pedoman yang ada.
Ø Meninjau persyaratan perizinan dan pelaporan.
Ø Melihat pembatasan pada pembuangan limbah udara, air dan padatan.
Ø Menilai keterbatasan peraturan dalam pengoperasian, pemantauan dan
pelaporan sendiri atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Ø Sangat mengarah pada semua hal yang berkaitan dengan pentaatan.
Ø Dapat dilakukan oleh petugas (kelompok/perusahaan) setempat.
2.Audit Manajemen
Audit jenis
ini mempunyai sifat :
Ø
Menilai kefektifan sistem manajemen
internal, kebijakan perusahaan dan
resiko yang berkaitan dengan manajemen bahan.
Ø
Menilai keadaan umum dari peralatan,
bahan bangunan dan tempat
penyimpangan.
Ø
Mencari bukti/ kenyataan tentang kebenaran dan kinerja proses produksi.
Ø
Menilai kualitas pengoperasian dan tata laksana operasi.
Ø
Menilai keadaan catatan/ laporan
tentang emisi, tumpahan, keluaran, dan
penanganan limbah.
Ø
Menilai tempat pembuangan secara rinci.
Ø
Meninjau pelanggaran atau pertentangan dengan petugas setempat atau
dengan masyarakat.
3. Audit Produksi Bersih dan Minimisasi
Limbah
Jenis audit
ini mempunyai sifat :
Ø
Mengurangi jumlah timbunan dan
produksi buangan limbah.
Ø
Menggunakan analisis kualitas daan
kuantitatif yang rinci terhadap praktek
pembelian, proses produksi dan timbunan limbah.
Ø
Mencari tindakan alternatif
pengurangan produksi, dan pendaur
ulangan limbah.
4. Audit Konservasi Air
Sifat audit ini adalah :
Ø
Mengidentifikasi sumber air
penggunaan air dan mencari upaya untuk mengurangi penggunaan air total melalui usaha pengurangan,
penggunaan ulang dan pendaur-ulangan
5. Audit Konservasi Energi
Sifat audit ini adalah
:
Ø
Melacak pola pemakaian tenaga
listrik, gas dan bahan bakar minyak dan mencoba untuk mengkuantifikasikan serta
meminimalkan penggunaannya.
6. Audit
Pengotoran/ Kontaminasi Lokasi Usaha
Sifat
audit ini adalah :
Ø
Menilai kedaan pengotoran lokasi
perusahaan akibat pengoperasian yang dilakukan oleh perusahaan yang
bersangkutan.
Ø
Melakukan pengambilan contoh dari
lokasi dan melakukan penganalisaan
contoh sampel tersebut untuk jangka waktu yang cukup panjang dan merupakan hal
yang khusus pada audit jenis ini (audit lain tidak melakukan pengambilan sampel).
Ø
Melakukan pengelolaan secara
statistik terhadap hasil audit, jika diperlukan.
7. Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jenis
audit ini memiliki sifat :
Ø
Menilai tatalaksana operasional
pekerjaan, pengelolaan bahan dan limbah
berbahaya, pembuangan bahan pencemar dan sejenisnya, yang berhubungan
erat dengan keselamatan dan kesehatan
kerja.
Ø
Audit ini memungkinkan pimpinan
perusahaan untuk menetapkan apakah perusahaan tersebut sudah mentaati peraturan
tentanf keselamatan dan kesehatan kerja.
8. Audit Perolehan
(Procurement Audit)
Sifat audit ini adalah :
Ø
Meninjau praktek pembelian
Ø
Mengidentifikasi hasil produksi daan
peralatan alternatif.
Ø
Dapat dilakukan terpisah atau
sebagai bagian audit minimisasi limbah atau
audit produksi bersih.
Ø
Biasanya melibatkan pegawai bagian pembelian.
Ø
Melihat alternatif dari yang
sederhana sampai genting (cradle to grave)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar