Baru-
baru ini banyak kasus keracunan pangan di Indonesia yang bersumber dari makanan
dalam kemasan atau makanan kaleng. Hal ini diperparah dengan banyaknya
penyimpangan terhadap peraturan pelabelan dan yang paling banyak ditemui adalah
:
1.
Penggunaan
label tidak berbahasa Indonesia dan tidak menggunakan huruf latin, terutama
produk impor
2.
Label
yang ditempel tidak menyatu dengan kemasan
3.
Tidak
mencantumkan keterangan komposisi dan berat bersih
4.
Tidak ada
kode barang MD, ML atau P-IRT dan acuan kecukupan gizi yang tidak konsisten dan
tidak mencantumkan waktu kadaluarsa
5.
Tidak
dicantumkannya alamat produsen atau importir bagi produknya
Makanan kaleng yang sudah mulai mengalami
kerusakan dapat dilihat dari kondisi kaleng yang sudah mengalami penggembungan.
Namun, ada juga yang tidak terdekteksi dari luar, karena kedua ujung kaleng
datar. Kerusakan produk makanan kaleng yang perlu diwaspadai, dapat
dikelompokkan sebagai berikut:
q
Flat Sour, permukaan kaleng tetap datar tapi produknya
sudah bau asam yang menusuk. Ini disebabkan aktivitas spora bakteri tahan panas
yang tidak terhancurkan selama proses sterilisasi.
q
Flipper, permukaan kaleng kelihatan datar, namun
bila salah satu ujung kaleng ditekan, ujung lainnya akan cembung.
q
Springer, salah satu ujung kaleng sudah cembung
secara permanen, sedang ujung yang lain sudah cembung. Jika ditekan akan
cembung ke arah berlawanan.
q
Soft
Swell, kedua ujung
kaleng sudah cembung, namun belum begitu keras sehingga masih bisa ditekan
sedikit ke dalam.
q Hard Swell, kedua ujung permukaan kaleng cembung dan begitu keras sehingga
tidak bisa ditekan ke dalam oleh ibu jari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar