Welcome To My Blog :)

Jumat, 22 Maret 2013

Materi 10 No 6 Analisis Mengenai Dampak Lingkungan


Jelaskan mengenai UKL dan UPL !

Jawab :
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar