Bagaimana prosedur AMDAL ?
Jawab :
Prosedur AMDAL terdiri dari :
- Proses penapisan (screening) wajib
AMDAL
- Proses pengumuman dan konsultasi
masyarakat
- Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
(scoping)
- Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL,
dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan
wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun
AMDAL atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar