Berikan penjelasan mengenai dokumen AMDAL !
Jawab :
Dokumen AMDAL terdiri dari :
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak
Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan
Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan
Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan
Hidup (RPL)
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL)
diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian
inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak
secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi
ijin atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar