Pelajari kasus yang berjudul “Partisipasi Rakyat Dalam Pengelolaan Sumber Daya
Alam Wilayah Kelola Masyarakat Adat Semende dan TNBBS”, tuliskan pendapat atau
opini saudara mengenai hal itu !
Jawab : Kebijakan dan peraturan yang dibuat
oleh pemerintah adalah bersifat memaksa. Artinya sebagai warga Indonesia kita
harus mentaati hukum yg berlaku, karena pada dasarnya hukum dan aturan dibuat
untuk menciptakan kehidupan bernegara yg tertib. Namun, sebagai negara
demokrasi, yang menjunjung prinsip “kebebasan dalam berpendapat” juga merupakan
sarana yg dapat dimanfaatkan seperti dalam menyampaikan aspirasi. Karena tidak
semua peraturan yg dibuat pemerintah dapat diterima oleh masyarakatnya. Pada
kasus diatas, saya bependapat bahwa apa yg telah dilakukan pemerintah,
menetapkan TNNBS adalah langkah yg tepat, mengingat semakin meluasnya tingkat
kerusakan hutan, karena pengelolaan yg tidak memperhatikan perbaikan
hutan. Pemanfaatan kawasan hutan pun harusnya mendapat perhatian khusus dari
warga sekitar yg secara langsung menggunakannya. Kasus diatas mengutip beberapa
ketentuan dalam hal penetapan suatu kawasan sebagai yg dilindungi oleh
pemerintah, dan saya setuju untuk melakukan pemindahan pemukiman yg dilakukan
pemerintah terhadap masyarakat adat Semende. Namun, satu hal yg perlu
ditekankan bahwa ini tidak berarti membela pemerintah, dengan tidak
memperhatikan nasib warga sekitar TNNBS, tapi ini juga merupakan tanggung jawab
pemerintah untuk melakukan penggantian lahan yg akibat adanya penetapan hutan
tsb. Kesimpulannya, demi mendapatkan kebaikan antara warga dan pemerintah sudah
sepatutnya untuk melaksanakan peraturan yg telah dibuat tsb. Terlebih lagi bagi
pihak pemerintah, harus dapat mensosialisasikan suatu kebijakan dengan baik,
sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dari masyarakat itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar