• Definisi Amdal dan UKL-UPL dalam Ketentuan Umum UU No 32 Tahun 2009 adalah sebagai berikut :
• " Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dapak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan."
• "Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan."
Masyarakat merupakan focus utama dalam studi AMDAL sehingga AMDAL bersifat terbuka untuk umum. BAPEDAL/BAPEDALDA dan pemrakarsa wajib mengumumkan secara luas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang membutuhkan studi AMDAL agar masyarakat luas dapat memberikan tanggapan yang disalurkan lewat Komisi, terutama bagi masyarakat yang berkepentingan langsung dengan keberadaan rencana usaha atau kegiatan tersebut.
Kriteria usaha atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas:
1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
2. Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
3. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
4. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
5. Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar