Welcome To My Blog :)

Minggu, 07 Juli 2013

CPT PLI 123 LONGSOR MENGHANTAM BANDUNG


  Tanah longsor ini dipicu hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut sejak Senin (8/4) malam, dengan intensitas 50 mm selama berjam-jam tanpa henti. Selain itu, kondisi permukiman yang berada di tebing curam dan kondisi lereng yang dijadikan lahan pertanian semusim turut menjadi penyebab longsor.
                Penyebab utama longsor menurut Dr Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) karena disebabkan, curah hujan dan pengaruh aktivitas manusia. Permukiman dibangun di bawah lereng perbukitan dengan kemiringan curam hingga sangat curah, yaitu berkisar antara 40-60 derajat.
                Sebagian besar perbukitan dibudidayakan menjadi lahan pertanian tanaman semusim. Nyaris tidak ada hutan sama sekali. Hutan telah dikonversi menjadi lahan pertanian. Pengolahan tanaman semusim menyebabkan tanah menjadi gembur dan air mudah meresap ke tanah.
                Seperti halnya kejadian longsor di tempat lain, terjadinya sumbatan saluran atau genangan air di bagian atas bukit menjadi pemicu longsor. Air yang meresap ke dalam tanah akan menambah bobot tanah. Lapisan tanah menjadi jenuh dan di bagian tanah keras atau batuan menjadi bidang peluncur sehingga longsor dan menghantam rumah-rumah yang dibangun di bawah bukit. Tanaman keras yang ditanam di perbukitan umumnya adalah tanaman yang bukan berakar panjang sehingga menambah beban dari struktur tanah.

CPT PLI 122 AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) UKL (upaya pengelolaan lingkungan hidup) UPL (upaya pemantauan lingkungan hidup)


        Definisi Amdal dan UKL-UPL dalam Ketentuan Umum UU No 32 Tahun 2009 adalah sebagai berikut :
       " Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dapak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan."
       "Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan."
Masyarakat merupakan focus utama dalam studi AMDAL sehingga AMDAL bersifat terbuka untuk umum. BAPEDAL/BAPEDALDA dan pemrakarsa wajib mengumumkan secara luas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang membutuhkan studi AMDAL agar masyarakat luas dapat memberikan tanggapan yang disalurkan lewat Komisi, terutama bagi masyarakat yang berkepentingan langsung dengan keberadaan rencana usaha atau kegiatan tersebut.
  Kriteria usaha atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas:
1.       Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
2.   Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak  terbarukan;
3.   Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
4.   Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
5.   Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara

CPT PLI 121 AMDAL


Pengertian Analisis Mengenai Dampak LIngkungan (AMDAL) menurut PP Nomor 27 tahun 1999 pasal 1 adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan.

Arti lain analisis dampak lingkungan adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak, dan jika ya, maka akan diberikan jalan alternatif pencegahannya atau suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak peting terhadap lingkungan hidup.