Welcome To My Blog :)

Selasa, 23 April 2013

Lindungi Hutan Mangrove


Luas hutan Indonesia pada tahun 1990 mencapai 116.567.000 ha, pada tahun 2000 berkurang menjadi 97.852.000 ha dan pada tahun 2005 tersisa 88.496.000 ha. Berdasarkan data Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO), laju kerusakan hutan di Indonesia tahun 2002-2005 merupakan yang terbesar dan terparah di dunia.Menurut FAO, setiap tahun rata-rata 1.871.000 ha hutan Indonesia hancur. Sedangkan menurut World Reseach Institute (sebuah lembaga think-tank di Amerika Serikat), dari tutupan hutan Indonesia seluas 130.000.000 ha, 72% hutan asli Indonesia telah hilang. Berarti hutan Indonesia tinggal 28%.

Salah satu hutan Indonesia yang telah rusak yaitu hutan mangrove. Hutan mangrove mempunyai peranan yang sangat penting bagi manusia dan hewan yang hidup di dalamnya atau disekitarnya. Secara umum, hutan mangrove didefinisikan sebagai hutan yang terdapat di daerah-daerah yang tergenang air laut dan terpengaruh oleh pasang surut air laut, tetapi tidak terpengaruh oleh iklim. Hutan mangrove biasa disebut sebagai hutan payau atau hutan bakau.

Adanya penggunaan lahan mangrove untuk berbagai kepentingan merupakan salah satu penyebab kerusakan fungsi lingkungan pantai di beberapa daerah. Efek dari kerusakan itu dapat diindikasikan oleh adanya proses erosi/abrasi pantai, intrusi air laut, dan degradasi hasil perairan. Mengingat letaknya yang strategis serta sumber daya alam yang dapat diperoleh dari kawasan ini, banyak kepentingan masyarakat yang menyebabkan kawasan mangrove mengalami perlakuan pengelolaan yang melebihi kemampuannya.

Untuk saat ini, dipastikan bahwa keadaan hutan mangrove di Indonesia sangat memprihatinkan. Hal ini menghasilkan suatu pemikiran bahwa telah terjadi suatu tekanan atau kerusakan pada hutan mangrove. Adapun bentuk tekanan terhadap kawasan mangrove yang paling besar adalah pengalihfungsian (konversi) lahan mangrove menjadi tambak udang/ikan, sekaligus pemanfaatan kayunya untuk diperdagangkan.

Apabila hal ini terus dibiarkan maka akan terjadi kerusakan yang lebih parah lagi, dan yang menanggung akibat dari kerusakan itu adalah seluruh rakyat di Indonesia. Oleh karena itu diperlukan adanya pelestarian ataupun tindakan konservasi kawasan hutan yang merupakan jalan keluar paling rasional untuk menyelamatkan eksistensi hutan di masa depan. Namun pengaplikasian konservasi tidaklah segampang merumuskan konsepnya. Indikasi dari kesulitan pelaksanaan konservasi adalah banyaknya konflik yang muncul antara masyarakat lokal dengan pengelola kawasan konservasi.

Oleh sebab itu, ada baiknya kita membuat kegiatan perencanaan pembangunan kembali hutan Indonesia dimulai dengan menguatkan lembaga dan personil perencanaan yang berkaitan dengan sektor kehutanan Indonesia. Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan dapat lebih mengoptimalkan hasil hutan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tanpa melupakan pelestariannya. Hal ini akan tercapai jika kinerja lembaga kehutanan lebih baik lagi.

Selain itu, masyarakat di sekitar kawasan hutan mangrove tersebut mempunyai peranan yang sangat penting dalam mendukung suksesnya kegiatan tersebut. Peran tersebut dapat secara individual maupun secara kelompok sebagai organisasi masyarakat. Keberhasilan pengelolaan hutan mangrove tidak terlepas dari partisipasi atau peran serta masyarakat. Untuk itu masyarakat perlu dimotivasi agar berperan aktif dalam pengembangan hutan mangrove. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 6 ayat (1) yang berbunyi “ Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan pengerusakan lingkungan hidup “.
Bentuk partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk tenaga, pikiran (ide), harta benda, keterampilan maupun partisipasi sosial. Contohnya seperti ikut kerja bakti membersihkan kawasan hutan mangrove, menanam kembali pohon mangrove, mengajak warga lain untuk ikut serta menjaga hutan mangrove, menegur atau mencegah warga lain yang ingin membuat kerusakan pada kawasan hutan mangrove. (Mahasiswi Teknik Industri Universitas Mercu Buana Jakarta)

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar